Sabtu, 05 September 2009

Kejari Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka


Jumat, 21 Agustus 2009 | 21:07 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menetapkan tiga tersangka dari pelaksana Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana keaksaraan fungsional (buta aksara) di Kabupaten Tangerang senilai Rp 15,96 miliar.

Ketiga tersangka itu adalah SPHD dari pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) Seroja, Desa Dungder Kecamatan Jayanti dengan total dana yang diterima sebesar Rp 630 juta. Selain itu, HDY dari PKBM Pendidikan Anak Bangsa di Desa Pita Jaya, Kecamatan Jambe (Rp 463 juta) dan AGT dari PKBM Cendana, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi (Rp 388 juta).

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Suyono, Jumat (21/8) mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan serta kelengkapan dokumen serta data yang dimiliki Kejari.

"Motif yang dilakukan tersangka dengan memanipulasi dan pembuatan PKBM (pusat kegiatan belajar mengajar) fiktif," papar Suyono.

Menurut Kepala Kejari, para tersangka membuat PKBM fiktif dan pengajuan dana melalui proposal sehingga dana tersebut masuk ke rekening pribadi tanpa merealisasikan kepada kegiatan PKBM-nya," kata Suyono.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang, Rakhmat Hariyanto mengatakan, seharusnya pada Kamis (20/8) pihaknya akan meminta keterangan kepada saksi dari Dinas Pendidikan, yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Eko Kusworo. Akan tetapi, kata Rakhmat, yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan ada agenda tugas yang sudah terjadwal.

Sebelum Eko, jelas Rakhmat, Kejari telah meminta keterangan kepada empat pejabat lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Banten, Nawawi; Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Banten, Yadi Supriyadi ; dan Kepala Bidang Kebudayaan Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Banten, Sofian Suri.

Menurut Rakhmat, pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi yang kini tengah dilakukan kejaksaan.

Seperti diberitakan, dana pemberantasan buta huruf sebesar Rp 15,97 Milyar bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanjar daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2007-2008. Dana itu kemudian dibagikan kepada 94 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di 36 kecamatan di Kabupaten Tangerang.